Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya

Tunjangan Hari Raya (BHR) 2025 untuk para mitra aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya cair

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
OJEK ONLINE - Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Tunjangan Hari Raya (BHR) 2025 untuk para mitra aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim akhirnya cair dan dapat dinikmati pada bulan Maret ini, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BHR untuk pengemudi ojol wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi besar dalam sektor transportasi dan logistik. Tribunnews/Jeprima 

Sementara pengemudi dengan penghasilan Rp 4 juta, akan mendapatkan BHR sekitar Rp 800 ribu.

Meskipun begitu, tidak semua pengemudi berhak menerima BHR.

Hanya pengemudi yang aktif dengan tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi, serta memiliki rating yang baik, yang akan mendapatkan bonus ini.

Antusiasme Pengemudi: BHR Membuat Mereka Syok Bahagia

Sejumlah pengemudi ojol pun mengungkapkan kegembiraannya setelah BHR cair pada 22 Maret 2025.

Dalam video yang diunggah oleh akun @ryan_nus di Instagram, terlihat para pengemudi ojol yang sujud syukur dan sangat gembira karena akhirnya menerima BHR.

Salah satu pengemudi mengungkapkan kebahagiaannya,

"Alhamdulillah, bonusnya gede banget, bisa buat beli baju lebaran." Bahkan, ada pengemudi perempuan yang mendapat BHR hingga Rp 900 ribu, yang membuat warganet ikut salut.

Pemerintah dan Prabowo: Terima Kasih atas Inisiasi BHR

Tak sedikit warganet yang mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, yang telah mendorong realisasi pemberian BHR bagi mitra pengemudi.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan pengemudi yang telah bekerja keras mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Dengan adanya BHR, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi dapat lebih terjamin, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Maxim dan Grab Menanggapi

Selain Gojek, Maxim juga sudah mengumumkan perinciannya terkait pemberian BHR.

Maxim memastikan bahwa BHR akan diberikan sesuai dengan kriteria tertentu, seperti pengemudi yang aktif, memiliki rating tinggi, tidak memiliki pelanggaran, dan telah menjadi mitra lebih dari satu tahun.

Sementara itu, Grab juga memastikan pemberian BHR ini mengikuti aturan pemerintah yang menetapkan 20?ri penghasilan bulanan sebagai besaran BHR yang diberikan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojol dan kurir online semakin semangat dalam menjalankan pekerjaan mereka, sekaligus merayakan Lebaran dengan lebih bahagia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved