Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Sunco Pakai Migor Curah di Malang

Pasangan suami-istri Suparman dan Gusria Ramdhini memalsukan minyak goreng Sunco menggunakan bahan baku minyak goreng curah yang dikemas ulang.

Editor: Choirul Arifin
Surya Malang/Luluul Isnainiyah
PEMALSU MINYAK GORENG - Pasangan suami istri Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46) pelaku pemalsuan minyak goreng Sunco dengan menggunakan bahan baku minyak goreng curah yang dikemas ulang. Kasus ini diungkap Polres Malang pada 25 Januari 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pasangan suami istri bernama Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46) melakukan pemalsuan minyak goreng Sunco dengan menggunakan bahan baku minyak goreng curah yang dikemas ulang.

Kasus ini terungkap pada 25 Januari 2025 dan pada Jumat (14/3/2025) kemarin Satreskrim Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus pemalsuan merek minyak goreng ini terungkap dari temuan saksi Muchamad Ilham Imawan pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau pada 2 Januari 2025.

Saat itu, Ilham menyampaikan aduan kepada sales resmi minyak goreng Sunco, Hendri, bahwa minyak goreng mereka Sunco ukuran 5 liter yang dibelinya berbeda baik dari isi maupun kemasannya.

"Oleh sales resmi Sunco dilakukan pengecekan, benar bahwa minyak goreng yang diadukan oleh Ilham ini berbeda dengan yang asli," kata Bayu.

Berdasarkan pengakuan Ilham, minyak goreng Sunco ia beli dari tersangka Gusria Ramdhini alias Dhini, yang mengaku sebagai sales dari UD Tiga Jaya Berkah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Ia telah membeli minyak goreng senilai Rp 5,6 juta lengkap dengan invoicenya.

Hendri yang menjadi sales resmi Sunco kemudian mengkonfirmasikan temuannya kepada distributor resmi PT Bukit Inti Makmur Abadi.

Setelah dikonfirmasi, pihak distributor tidak mengenal dengan sales bernama Dhini.

Atas kejadian ini, PT Musin Mas selaku pemilik merek Sunco mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang.

"Berdasarkan keterangan dari PT Musin Mas ada perbedaan mencolok dari minyak goreng Sunco jerigen 5 liter yang asli dengan minyak Sunco palsu. Jika dilihat dari segi fisik, perbedaannya sangat mencolok," terangnya.

Baca juga: Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita

Perbadaan yang mencolok di antaranya, ukuran jerigen minyak palsu lebih kecil, tutup botolnya yang palsu warna kuning sedangkan yang asli putih, berat kotor jerigen yang asli seberat 4,6 kilogram sementara yang palsu hanya 4,04 kilogram.

Kemudian, warna minyak yang palsu lebih keruh jika dibandingkan yang asli, karton atau dus pada gambar menggunakan stiket sementara yang asli tersablon, cetakan kemasan ukuran gambar dan tulisan lebuh kecil dibanding yang asli, kemudian logo halal juga tampak beda.

Pihak Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Kemudian kedua tersangka suami istri diamankan pada 25 Januari 2025 di rumahnya Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Baca juga: Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan modus operandi tersangka yaitu awalnya mengaku sebagai sales Sunco dengan menawarkan minyak kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah dibanding yang asli.

"Pelaku menjual minyak jerigen 5 liter dengan harga Rp 374.400 per dus dengan isi 5 jerigen. Sementara Sunco asli dijual dengan harga Rp 446.356 per dus isi 4 jerigen," imbuhnya.

Tersangka menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang.

Setelah mendapatkan pesanan kemudian tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.

Nur mengatakan, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.

Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli.

Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.

Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama.

Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.


Laporan Reporter: Luluul Isnainiyah | Sumber: Tribun Jatim

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved