Mudik Lebaran 2025
Gapasdap Tanggapi Permintaan Diskon Tarif Penyeberangan Selama Angkutan Laut Lebaran 2025
Angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah, melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pemudik selama periode Angkutan Laut Lebaran 2025.
Namun setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gapasdap perlu menyampaikan keberatan atas rencana permintaan pemberian diskon tarif angkutan.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyoroti beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatan tersebut.
Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Baca juga: Tiket Penyeberangan Idul Fitri 2025 Sudah Bisa Dipesan, ASDP Pastikan Pembelian Hanya Melalui Ferizy
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81 persen dari HPP.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600.
Kenaikan tersebut berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.
Saat ini, kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, mulai dari bahan bakar, docking, hingga pemeliharaan kapal, sehingga semakin membebani operator penyeberangan.
Kedua, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas.
Pada tanggal 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% melalui KM 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Namun, kenaikan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.
Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain.
Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.
Khoiri menjelaskan perlu diingat bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mudik Lebaran 2025
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Baik, Kebijakan Kapolri hingga Kinerja Polantas Dapat Catatan Positif |
---|
Survei: 91,2 Persen Masyarakat Puas Kebijakan One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran 2025 |
---|
Mudik dan Arus Balik Lebaran, ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang dan 1,3 Juta Kendaraan di 15 Lintasan |
---|
Jumlah Pemudik Lebaran di 2025 Kok Turun Dibanding Tahun Lalu, Begini Kata Menko AHY |
---|
Masih Banyak Masyarakat Mudik Pakai Sepeda Motor, Begini Tanggapan Menhub Dudy |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.