BPKP Temukan Tiga Macam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp510 Miliar
Menurut auditor BPKP, ada tiga komponen yang jadi penyebab kerugian negara dalam kasus korupsi proyek jalan tol MBZ.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian total Rp510.085.261.485,41 (510 miliar) atas kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Auditor Madya BPKP Kristianto menjelaskan ada tiga komponen yang jadi penyebab kerugian negara dalam kasus korupsi proyek jalan tol MBZ.
Hal itu ia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025)
Jaksa menghadirkan Krisianto dan diminta memberi keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
“Jadi, kami melakukan penghitungan atas tiga komponen itu, yang pada dasarnya adalah kekurangan volume dan kekurangan kualitas, maka kami memperoleh jumlah nilai kerugian keuangan negaranya, ini sebesar Rp510.085.261.485,41,” jelas Kristianto.
Ketiga komponen tersebut adalah:
- Penyimpangan yang mengakibatkan kekurangan volume pada struktur beton,
- Kekurangan mutu lap beton, dan
- Kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.
Kristianto merinci, dari total kerugian negara sebesar Rp510 miliar, sebagian besar berasal dari kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton. Ia mengungkapkan nilai kerugian akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp347.797.997.376,90.
Selain itu, BPKP juga menemukan bahwa mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Akibat dari kekurangan mutu beton tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.537.521.412,50.
Komponen terakhir yang menjadi penyebab kerugian adalah kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder, yang mencapai Rp142.749.742.699. Perubahan spesifikasi dan pengurangan volume ini menyebabkan struktur jalan tol tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya, terutama bagi kendaraan golongan 3 ke atas.
Dalam perkara ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Tol MBZ Tidak Aman Dilalui Truk Besar dan Tronton, Beton Tak Sesuai Standar
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Mereka disebut mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal hingga menurunkan volume dan mutu steel box girder (balok utama jembatan berbentuk berongga).
Pada basic design, jembatan itu direncanakan menggunakan Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus.
Namun, spesifikasi itu berubah pada dokumen lelang konstruksi menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter bentangan 60 meter.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
Pada pelaksanaannya, Steel Box Girder itu kembali berubah menjadi ukuran 2,350 meter x 2 meter bentangan 60 meter.
“Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500– STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Merujuk pada hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 510.085.26
KPK Dalami Proses Lelang Konsultan Pengawas Proyek Rumah Jabatan DPR RI |
![]() |
---|
Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan |
![]() |
---|
KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Kasus Korupsi Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
![]() |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.