Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Driver Ojek Online Akan Dapat THR Tunai, Aturannya Sedang Difinalisasi

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
THR DRIVER OJEK ONLINE - Penumpang kereta cepat Whoosh mengantre jemputan driver ojek online yang mereka pesan di Stasiun Kereta Cepat Halim, Sabtu, 7 Desember 2024. Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai. 

"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," kata dia.

Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

Baca juga: Ratusan Driver Ojek Online Kendari Keluhkan Pertalite Bikin Motor Mogok, Pertamina Akan Investigasi

Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk," ungkapnya.

"Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

Selepas demonstrasi para driver ojol di Kemnaker, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Tali Asih Hari Raya dan Grab Indonesia bakal memberikan Bantuan Hari Raya (BHR). 

Namun, dua aplikator itu tidak merinci apakah pemberian yang disiapkan bagi mitra itu sudah pasti berbentuk uang atau bukan.

Begitu pula dengan berapa nominal yang akan diberikan GoTo dan Grab. GoTo dan Grab hanya menegaskan masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait desakan pemberian THR bagi driver ojol.(tribun network/rhm/dod)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved