Super Holding Danantara
Kepengurusan Danantara: Rosan Roeslani Jadi CEO, Wamen BUMN & Keponakan Luhut Pimpin Holding
Rosan Roeslani resmi menjadi CEO Danantara. Ia akan dibantu Wamen BUMN dan keponakan Luhut di sektor Holding Operasional dan Investasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengumumkan struktur kepengurusan super holding Danantara yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025).
Hasan menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO).
Rosan, kata Hasan, bakal dibantu oleh Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dan pengusaha sekaligus keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir.
"Nanti Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani. Nanti akan dibantu oleh Bapak Pandu Sjahrir dan Bapak Dony Oskaria," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Hasan mengatakan Dony bakal mengemban jabatan di sektor Holding Operasional. Sementara, Pandu bakal menjadi pimpinan di sektor Holding Investasi.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa Ketua Dewan Pengawas Danantara akan diemban oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan wakilnya adalah Muliaman Darmansyah Hadad.
"Sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir dan Wakil Ketua Dewan Pengawas, Pak Muliaman Hadad," jelas Hasan.
Dia mengatakan mantan Presiden RI turut berpartisipasi di dalam Danantara. Hasan mengungkapkan para eks Presiden bakal menjadi penasehat.
Baca juga: Megawati Bersama Jokowi Diminta Jadi Dewan Penasihat Danantara, Ini Alasan Istana
Namun, Hasan tidak menyebutkan secara detail siapa saja mantan Presiden yang bakal turut masuk di dalam struktur kepengurusan Danantara.
"Nanti mantan-mantan Presiden itu akan diajak menjadi penasehat agar lembaga ini betul-betul dikawal dan dijaga oleh figur-figur yang berintegritas dan memang cinta Indonesia.
Sebelumnya Prabowo resmi meluncurkan super holding yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025).
Hal ini berdasarkan penandatanganan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang BPI Danantara.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Tak cuma dua payung hukum di atas, Prabowo juga meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait struktur kepengurusan Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.