Senin, 29 September 2025

Menkomdigi Meutya Minta Platform Digital Wajib Perketat Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya

Meutya Hafid, meminta Platform digital memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
KONTEN BERBAHAYA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, meminta Platform digital memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital. Jakarta, Sabtu (22/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, meminta Platform digital memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.

Menurutnya, platform digital juga harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten negatif. Hal itu dia sampaikan dalam audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ke Kampus UGM, Menteri Meutya Hafid Serukan Moderasi Digital

"Platform digital tidak boleh lagi abai. Mereka harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan," tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan mengatur kewajiban platform secara lebih tegas agar tidak ada celah bagi pelanggaran.

"Tidak ada ruang untuk kelalaian. Platform harus bertindak nyata dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda," ucap dia.

Meutya juga menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan platform digital harus menghasilkan tindakan konkret, bukan sekadar wacana.

"Kami mengingatkan platform digital untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar," ujarnya.

VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia anak-anak, termasuk pengaturan terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi.

Baca juga: Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital Hampir Rampung, Menkomdigi Meutya: Presiden akan Umumkan

Helena, menegaskan komitmen TikTok dalam menjaga keselamatan anak-anak di platformnya.

"Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun," papar dia.

Adapun audiensi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antar lembaga dan Program Strategis Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo. 

Sementara pihak TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan