Senin, 29 September 2025

Aksi Pengemudi Ojol

Mungkinkah Pengemudi Ojol Dapat THR? Ini Kata Pemerintah dan Pengamat Ungkap Caranya agar Cair

Saat menemui pengemudi ojol yang beraksi di depan kantornya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku setuju terhadap tuntutan pemberian THR ke ojol.

Fahdi/Tribunnews
DEMO OJEK ONLINE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel di atas mobil komando saat aksi demonstrasi ojek online di depan Kantor Kemenaker, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025). Noel menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh awak ojek online dilindungi oleh undang-undang. 

"Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan yang baik aplikasi online karena menurut saya itu lebih praktis," ungkapnya.

Cara Pencairan THR

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan. Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.

Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. 

Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebab, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.

"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus.

Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru. Namun, bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.

"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.

Dia menambahkan, Pemerintah, Perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol. Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.

"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu. Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," terang Trubus.

Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, dia mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.

"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan