Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Masih TNI Aktif, Erick Thohir: Penyegaran
perombakan jajaran direksi Perum Bulog ini dilakukan sejalan dengan target yang diberikan pemerintah yakni penyerapan tiga juta gabah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berpendapat, penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog baru merupakan bagian dari penyegaran.
Hal tersebut menyusul dengan adanya perombakan jajaran direksi Bulog dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Baca juga: Panglima Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI, Termasuk Dirut Bulog, Ini Daftar Lengkapnya
"Tentu penyegaran harus dilakukan memang kan penugasan yang diberikan ini harus bisa kita lakukan secara maksimal," kata Erick kepada wartawan di Kantor BUMN, Senin (10/2/2025).
Menurut Erick, perombakan jajaran direksi Perum Bulog ini dilakukan sejalan dengan target yang diberikan pemerintah yakni penyerapan tiga juta gabah.
Erick bilang, sejauh ini berdasarkan data dari Perum Bulog penyerapan gabah dalam negeri masih belum maksimal. Sehingga pihaknya perlu melakukan penyegaran direksi untuk mencapai target tersebut.
"Jadi review review ini kita jalankan. Kita jalankan sesuai dengan target-target yang diberikan saat ini," papar dia.
Adapun saat ditanya mengenai status Mayjen Novi Helmy yang masih menjabat TNI aktif, Erick enggan menjawab gamblang. Menurutnya, perombakan itu bagian dari ekosistem.
"Bagian dari yang memang pilihan yang kita tadi ya ekosistem," ungkapnya.
Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono.
Baca juga: Mabes TNI Sebut Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog Bagian dari MoU dengan BUMN, Panglima TNI Setuju
Saat ini Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya tercatat menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Keputusan perombakan jajaran direksi Perum Bulog ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Dengan keputusan tersebut, secara resmi mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono dan Iryanto Hutagaol di Perum Bulog.
Sebagai informasi, Wahyu Suparyono baru diangkat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Ia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang telah menjabat sebagai Dirut Bulog selama 10 bulan, mulai 1 Desember 2023.
Selain Dirut, posisi Direktur Keuangan juga mengalami perubahan. Jabatan yang sebelumnya diisi oleh Iryanto Hutagaol kini ditempati oleh Hendra Susanto.
Iryanto Hutagaol baru menjabat sebagai Dirkeu Bulog sejak Oktober 2024, menggantikan Bagya Mulyanto.
Dikritik
SETARA Institute mengkritisi pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus anggota aktif TNI, sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada advokasi dan penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan politik ini mengingatkan adanya Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Dirut Bulog menambah daftar dugaan pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI," ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025).
Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.
Dalam hal penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI.
"Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.
Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.
"Kebijakan ini bertentangan dengan 'kodrat' militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," kata dia.
Sikap TNI
Markas Besar TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto sebelumnya memberi penjelasan perihal pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.
Hariyanto menegaskan, TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.
Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.
"Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan," ucap dia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.