Selasa, 30 September 2025

Atasi Persoalan Penguasaan HPL, Kementrans akan Permudah Warga Transmigrasi Melacak Aduan Lahan

Salah satu persoalan besar di Kawasan Transmigrasi adalah penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi oleh badan usaha maupun pribadi-pribadi.

Istimewa
ATASI PERSOALAN LAHAN-Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta (5/2/2025). Warga transmigran ke depan akan bisa melacak proses penyelesaian masalah lahannya melalui aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga transmigran ke depan akan bisa melacak proses penyelesaian masalah lahannya, melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Transmigrasi (Kementrans), bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini disampaikan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Informasi Geospasial di Jakarta (5/2/2025).

Iftitah menyampaikan, salah satu persoalan besar di Kawasan Transmigrasi adalah penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi oleh badan usaha maupun pribadi-pribadi. 

Baca juga: Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Sawit

"Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan membuat aplikasi untuk memungkinkan warga transmigran melacak sudah sampai mana persoalan lahan mereka diselesaikan," kata Iftitah dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk koordinasi persiapan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).

Proyek bertahun jamak ini merupakan hibah Bank Dunia untuk memetakan lahan-lahan di Indonesia, khususnya kawasan hutan dan kawasan transmigrasi.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan