Kemendag Sita Tekstil Selundupan Diduga dari China Senilai Rp 8,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor diduga ilegal, berupa tekstil dengan nilai mencapai Rp 8,3 miliar.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor diduga ilegal, berupa tekstil dengan nilai mencapai Rp 8,3 miliar.
Penyitaan barang impor ilegal tersebut hasil kerja sama antara Kemendag dengan Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Mendag Budi Santoso berujar, barang-barang impor ilegal tersebut diduga berasal dari China.
Baca juga: Industri Tekstil Mulai Tunjukkan Sinyal Positif, Ada Tiga Pabrik Baru yang Akan Dibangun
"Masuk melalui Kalimantan, dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa bal press asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, barang-barang tersebut ditemukan di Patimban, Subang, Jawa Barat, berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli.
"Di Surabaya, barang yang ditemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli," tutur Budi.
Budi menegaskan, kepada seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku. Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait dan juga aparat keamanan akan bekerja sama untuk memberantas barang-barang impor ilegal.
"Barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Budi.
Baca juga: Pengurus Federasi Tekstil, Sandang, Kulit KSPSI Dilantik, Diminta Kawal Isu Terkait Perburuhan
Ditengarai, barang impor ilegal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Dan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Menko Airlangga Minta Mendag Budi Tingkatkan Platform E-commerce Kecil Agar Berdaya Saing |
![]() |
---|
9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian |
![]() |
---|
Profil Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, Viral Ikut Sambut Demonstran di Mapolres Jepara |
![]() |
---|
Mendag Budi Koordinasi dengan Pengusaha Ritel dan Pusat Belanja Bahas Dampak Demo: Jaga Pasokan |
![]() |
---|
Impor Food Tray dari China Akan Disetop Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.