Sabtu, 4 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Istana Pastikan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas Melon agar Masyarakat Tak Kesulitan

Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, para pengecer yang ingin jual elpiji subsidi wajib daftar sebagai sub pangkalan.

Taufik Ismail
ELPIJI 3 KG - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (30/10/2024). Istana mengatakan pemerintah telah memutuskan bahwa pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 Kg pada hari ini, Selasa, (4/2/2025). Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan per 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah telah memutuskan bahwa pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 Kg pada hari ini, Selasa, (4/2/2025).

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan per 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai sub pangkalan.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan.

Menurut Hasan, sejalan dengan kembali dibolehkannya menjual LPG 3 Kg, para pengecer diminta untuk mendaftar sebagai sub-Pangkalan ke Pangkalan resmi Pertamina. 

Tujuannya agar distribusi dapat terkontrol dan memastikan penyaluran LPG 3 Kg yang merupakan gas subsidi tepat sasaran.

"Bersamaan dengan itu,  para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," katanya.

Baca juga: Pengecer di Seluruh Indonesia Sudah Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg Lagi, Begini Caranya

Menurutnya dengan terdaftar resmi di aplikasi Merchant Apps Pangkalan(MAP), maka harga di tingkat konsumen akan terjaga. Tidak ada lagi pengecer yang menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," pungkasnya.

Sebelumnya larangan para pengecer menjual gas LPG 3 Kg membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Di beberapa wilayah terjadi antrean panjang di Pangkalan resmi pertamina, karena warung warung pengecer tidak lagi menyediakan gas Melon tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved