Distribusi Elpiji 3 Kg
Legislator NasDem Sebut Pengecer Elpiji 3 Kg Masih Penting di Daerah Terpencil, Ini Alasannya
Legislator NasDem menganggap pengecer elpiji 3 kg tidak bisa sepenuhnya dihapuskan, khususnya di daerah terpencil. Ini alasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai NasDem, Gulam Mohamad Sharon, menilai kebijakan penghapusan pengecer elpiji 3 kg tidak bisa dilakukan di semua wilayah di Indonesia.
Sharon mencontohkan kebijakan tersebut tidak bisa diimplementasikan di daerah terpencil.
Selain itu, dia juga menilai ide mengubah status pengecer menjadi subpangkalan elpiji 3 kg tidak bisa dipraktikkan di daerah terpencil akibat terbatasnya akses internet.
Hal itu disampaikan Sharon saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
"Jadi, kalau untuk subpangkalan, mungkin Pak Menteri perlu mapping. Ada lokasi-lokasi yang menjadi subpangkalan, tetapi menjadi pengecer."
"Contoh, kayak di daerah saya daerah perbatasan Malaysia, internetnya nggak ada, bagaimana mau (berubah status) menjadi subpangkalan," ujarnya.
Sharon pun mengusulkan, bagi wilayah terpencil, pemerintah bisa memberikan dispensasi atau pengecualian agar pengecer elpiji 3 kg tidak dihapuskan.
Dia menegaskan bahwa peran pengecer elpiji 3 kg masih signifikan, khususnya di daerah terpencil.
"Jadi, maksud saya, ada beberapa daerah yang harus kita kasih dispensasi, Pak Menteri. Soalnya, kan negara harus hadir juga Pak Menteri," katanya.
Baca juga: Antrean Elpiji Tiga Kilogram di Tangsel Banten Ricuh Tak Terkendali, Warga Berteriak Histeris
Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus
Sebelumnya, Bahlil menyebut salah satu alasan pihaknya menghapus pengecer elpiji 3 kg adalah karena adanya permainan harga.
"Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga. Jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000," ujar Bahlil dalam acara bertajuk "Capaian Sektor ESDM 2024" di Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian ESDM.
Dengan adanya temuan tersebut, Bahlil mengatakan akhirnya pihaknya membuat aturan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
Dia mengatakan terbitnya aturan tersebut agar pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 kg.
"Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menerbitkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya."
"Bahwa beli di pangkalan karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," tuturnya.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan jika pangkalan justru turut memainkan harga gas LPG 3 kg, izinnya akan dicabut.
Dia menegaskan terbitnya aturan ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," tuturnya.
Di sisi lain, Bahlil mengatakan tidak semua pengecer akan dihapus, tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat, statusnya akan dinaikkan menjadi pangkalan.
"Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya karena kala tidak, ini bisa berpotensi penyalahgunaan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengungkapkan status pengecer gas LPG 3 kg adalah ilegal.
Dia mengungkapkan pengecer membuat harga LPG 3 kg menjadi mahal.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya, orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," tuturnya usai acara Kementerian ESDM, Senin siang.
Achmad menegaskan jika masyarakat membeli gas LPG 3kg di pangkalan resmi, harga yang didapat akan lebih murah.
Pasalnya, harga yang dipatok di pangkalan telah sesuai dengan aturan.
"Dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," tegasnya.
Senada dengan Bahlil, Ahmad menegaskan jika pangkalan resmi Pertamina justru menjual gas LPG 3 kg lebih mahal, izinnya akan dicabut.
"Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya)," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.