Coretax Diberlakukan
Apa Itu Coretax? Diyakini Luhut Bisa Tambah Setoran Pajak hingga Rp1.500 Triliun
Coretax diyakini dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.
Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
Di sisi lain, Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.
Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
"Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini," jelas dia.
Adapun DEN mendukung penuh terhadap langkah dari Kementerian Keuangan melalui implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Luhut menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Menurutnya, sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi," ujar Luhut.
Sempat Bermasalah
Coretax Administration System yang menjadi sistem perpajakan baru di Indonesia dikeluhkan wajib pajak karena bermasalah.
Kendala ini terutama disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.
"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi," katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melalukan fine tuning selama 24 jam.
Coretax Diberlakukan
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ini Panduan dan Dokumen yang Disiapkan |
---|
Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti |
---|
Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Sebut Akibat Volume Tinggi dan Diakses Secara Bersamaan |
---|
Tingkatkan Transparansi, Penerapan Sistem Coretax Dinilai Sebagai Reformasi Digital Perpajakan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.