Apple Ketemu Menperin Agus Gumiwang, iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual
Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan TKDN
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Apple Inc. bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Usai Negosiasi soal Investasi di Kemenperin, Bos Apple: Great Discussion
Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.
Sebagai informasi, jika Apple berinvestasi membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, penghitungan TKDN dipastikan akan berbeda dari skema investasi jalur inovasi.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Pak Menteri, ini nggak akan jadi one hour meeting atau one day meeting. It can be one month, it can be one week. Jadi ini masih proses. Tapi intinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin No 29. Jadi mungkin lebih lanjut itu kita propos ulang," jelas Setia.
Baca juga: Ketemu Petinggi Apple, Menperin Siapkan Tim Teknis Bahas Tawaran Investasi Nick Amman di RI
Apple sendiri masih utang investasi yang belum terealisasi dari proposal 2020-2023, nilainya sekitar 10 juta dolar AS.
Dengan belum terpenuhinya kuota investasi tersebut, hasil pertemuan juga belum membuat iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia.
"iPhone 16 tetap belum bisa beredar selama TKDN itu belum terpenuhi. Jadi belum bisa," kata Dirjen ILMATE.
iOS 26 Sudah Bisa Diunduh, Berikut Daftar Ponsel yang Bisa Instal, Lengkap dengan Cara Update-nya |
![]() |
---|
Perbandingan Harga iPhone 17 Series: Negara Termurah vs Termahal, Selisih Bikin Geleng Kepala |
![]() |
---|
5 Perbandingan Spesifikasi iPhone 17 Pro Max Vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Lebih Unggul Mana? |
![]() |
---|
Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini |
![]() |
---|
Sertifikat TKDN iPhone 17 Terbit, Indonesia Tetap Jadi Partner Penting Apple |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.