Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah

Fraksi yang menyetujui PP 12 Persen yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan PKS menolak.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025 dengan Skema Multitarif, UU HPP jadi Dasar Kebijakan

Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

"Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan," kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

"itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah," ucapnya.

Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

"Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan," urainya.

Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

"Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.

Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan