PPN 12 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Menteri PU Dody Sebut Tarif Tol Bakal Naik
Jalan tol seharusnya memiliki standar kualitas yang jelas, layaknya landasan pacu pesawat yang memiliki standar PCN .
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap bahwa tarif tol berpotensi mengalami kenaikan imbas naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, menurut Dody, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seharusnya tidak menjadikan kenaikan PPN sebagai alasan meningkatkan tarif tol.
"Ya pasti ada (potensi kenaikan tarif tol). Sebetulnya itu enggak bisa dipakai sebagai alasan, tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh saja dong bagaimana supaya naik," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Sejauh ini, ia mengatakan belum ada BUJT yang mengajukan kenaikan tarif tol.
Baca juga: Kawal Aksi Demo Tolak PPN 12 Persen, 611 Personel Siaga di Bundaran Patung Kuda & Depan Istana
Sebagai regulator, ia mengatakan akan mengupayakan agar tarif tol tidak mengalami kenaikan. Bahkan, kalau bisa, seharusnya diturunkan dari yang sekarang.
"Kami sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Nanti kami review sama-sama. Belum ada (BUJT) yang mengajukan. Kami upayakan enggak naik. Kalau bisa malah turun. Kasihan rakyat," ujar Dody.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai BUJT kerap menaikkan tarif jalan tol seenak mereka.
Ia awalnya mengungkapkan telah menerima keluhan yang diterima dari masyarakat mengenai kebijakan kenaikan tarif tol.
Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasari oleh pemenuhan standar pelayanan minimum yang seharusnya menjadi acuan bagi BUJT.
Saat sedang rapat bersama Dody, ia menceritakan pengalaman ketika Komisi V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan Tol Cipularang tepatnya di KM 92.
Lasarus menyayangkan kondisi ruas jalan tol tersebut yang banyak mengalami kerusakan seperti berlubang dan hanya ditambal dengan patching tanpa adanya upaya perbaikan lebih lanjut seperti overlay.
Menurut Lasarus, jalan tol seharusnya memiliki standar kualitas yang jelas, layaknya landasan pacu pesawat yang memiliki standar PCN (Pavement Classification Number) tertentu.
Ia menilai kondisi jalan tol yang hanya ditambal dengan patching bisa membahayakan pengendara.
"Jalan tol saya lihat ada bolong sedikit, tambal. Padahal tambalnya tuh bikin mobil loncat, bisa lari ke sana lari ke sini," kata Lasarus di lokasi rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Lasarus menekankan bahwa salah satu komponen penting dalam menaikkan tarif jalan tol adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Jika standar tersebut belum dipenuhi, maka tidak seharusnya BUJT menaikkan tarif.
"Kami di komisi ini sering diprotes masyarakat. Hitungannya (untuk kenaikan tarif jalan tol) sekarang hanya pakai inflasi. Jadi kasarnya yang menguntungkan mereka (para BUJT) itu diambil, menjadi dasar untuk menaikkan tarif, tapi yang merugikan mereka tidak kerjakan. Ini kami tidak mau biarkan lagi," ujar Lasarus.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah lain yang sering ditemui di jalan tol seperti kelengkapan sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian pernah menyampaikan keluhan mengenai BUJT yang diminta memasang CCTV di jalan tol, tetapi tak kunjung dikerjakan.
Namun, saat tiba waktunya untuk menaikkan tarif, pihak pengelola tol malah langsung melakukannya.
"Kemarin kami digempur oleh masyarakat di sini. 'Mana Komisi V pengawasannya?' Semau dewe pemegang konsesi jalan tol ini," ucap Lasarus.
Lasarus pun mengingatkan bahwa persetujuan untuk menaikkan tarif jalan tol tidak hanya menjadi kewenangan BUJT, tetapi juga melibatkan Menteri PU.
"Persetujuan naikkan tarif tol ada peran Menteri PU. Jangan semau dewe naikkan (tarif) jalan tol ini," pungkas Lasarus.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.