Senin, 29 September 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK

Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund .

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut beberapa perusahan fintech lending atau Pinjaman online (Pinjol) -- kini disebut Pinjaman daring (Pindar) -- sebagai bentuk pengawasan.

Kini, Pinjol atau Pindar yang terdaftar sampai dengan 21 Oktober 2024, berjumlah 97 perusahaan. Daftar pinjol legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree pada Oktober lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh OJK, apa saja?

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada tanggal 3 Mei 2024.

Baca juga: Diduga Karena Pinjol, Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tak Pernah Mengeluh Susah & Sering Jalan-jalan

Pencabutan izin usaha pinjol ini dikarenakan TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Jasa penyedia pinjol yang ditutup OJK pada tahun 2024 selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024, OJK turut mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024.

4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan