Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja

Kadin Ingatkan 3 Dampak Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025

Sebagai mitra pemerintah, KADIN menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pekerja. Sebagai mitra pemerintah, KADIN menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025. 

"Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen," usulnya.

Sementara bagi perusahaan skala besar yang terdampak, Subchan mengusulkan diberikannya relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan pengurangan tarif untuk masa tertentu. Serta penghapusan pinalti bunga keterlambatan pembayaran pajak.

Sebelumnya Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie, meminta para pengusaha anggotanya untuk menjadikan PHK sebagai opsi terakhir imbas dari ditetapkannya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

"Kami mengimbau agar melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK karena hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan," kata Anindya. Ia juga berharap Satuan Tugas (Satgas) PHK yang akan dibentuk pemerintah bisa membantu pengusaha mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari," ucap Airlangga.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved