Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Ini Poin-Poin Pentingnya
Rancangan Perpres tata kelola pupuk bersubsidi siap ditandatangai Presiden Prabowo dan akan memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi ke petani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola pupuk bersubsidi siap ditandatangai Presiden Prabowo Subianto dan akan memangkas rantai distribusi yang selama ini membuat petani kesulitan mengakses pupuk bersubsidi.
“Pembahasan rancangan Perpers Presiden tentang Tata Kelola pupuk bersubsidi final.Harmonisasi dan pembasan antar kementerian Sekarang sudah berada di Sekertaris Negara dan siap ditandatangi Presiden Prabowo Subianto,” kata Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Pangan Bona Kusuma dalam keterangan tertulis.
Bona menyampaikan informasi tersebut dalam workshop Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana FEM IPB University bertajuk ‘Tantangan, Peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih Dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan' di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Rancangan perpres ini akan menggantikan Perpres 77 tahun 2005 tentang Pupuk Bersubsidi.
Selama ini pupuk merupakan elemen penting dalam merangsang pertumbuhan dan kelangsungan usaha budidaya tanaman.
Karena itu, Bona optimistis penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi ini akan mendukung produktivitas hasil tanam petani.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung target swasembada pangan padi dan jagung yang dimajukan Prabowo di tahun 2027 dari 2028.
Perpres ini hanya akan diikuti aturan turunan berupa peraturan menteri pertanian (permentan) pupuk bersubsidi.
Perpres ini akan meniadakan 147 aturan di delapan kementerian lain,surat keputusan gubernur hingga bupati.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menjelaskan beberapa poin perubahan dari kebijakan dalam Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi mencakup penyaluran pupuk bersubsidi.
Pertama, dari PT Pupuk Indonesia langsung ke titik serah yakni gabungan kelompok tani atau gapoktan, serta pokdakan dan pengecer.
Baca juga: 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Tersalurkan ke Petani Hingga Akhir November 2024
Sementara untuk peruntukan pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudidaya ikan/pokdakan diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Point ketiga, penambahan pupuk SP-36 dan ZA sebagai pupuk yang dapat menerima subsidi, keempat pngembangan sistem informasi pupuk bersubsidi dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Namun, Kementan juga mengusulkan penambahan komoditas ubi kayu sebagai penerima subsidi pupuk dan perluasan peruntukan pupuk organik subsidi untuk seluruh komoditas.
Selain itu data RDKK dapat dievaluasi dan dilakukan pemutakhiran pada tahun berjalan.
Untuk penetapan volume alokasi tingkat pusat melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko Pangan.
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Jawa Timur Naik Jadi 1.920.074 Ton, Bertambah 956.227 Ton
Begitu juga dengan mekanisme penyaluran dari produsen ke titik serah yakni gapoktan, pokdakanm dan pengecer; persyaratan titik serah, dan ketentuan ketersediaan stok pupuk bersubsidi, serta mekanisme verifikasi penyaluran, penagihan, dan pembayaran subsidi pupuk;dan ketentuan pengawasan pupuk bersubsidi dan sanksi administratifnya.
Anggota Ombusman RI Yeka Hendra Fatika berharap substansi Perpres Tata Kelola Bersubsidi menjadi payung hukum sehingga lebih kuat untuk dipatuhi semua pemangku kepentingan ketimbang peraturan menteri atau surat keputusan Bupati.
Namun yang perlu digarisbawahi, Perpers yang akan diterbitkan harus mampu menjawab berbagai sengkarut persoalaan pupuk bersubsidi yang sudah sistematis.
Yeka mencontohkan, terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang valid.
Saat ini, tidak ada satu pun institusi yang bertanggung jawab data, seperti halnya petugas BPS yang mendata penerima bansos beras, pemerintah juga wajib membiayai para penyuluh pertanian untuk mendata profil petani yang berhak mendapat pupuk bersusbidi.
Baca juga: Proyek Food Estate Mangkrak, Dana Rp 108,8 Triliun Seharusnya untuk Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi
Selain KTP juga dilengkapi potret lahan pertaniannya dapat melalui polygon atau pencitraan satelit.
Soal berapa banyak petugas yang dilibatkan, berdasar hitungan Ombudsman, dibutuhkan sebanyak 83 ribu petugas pendata pupuk bersubsidi.Angka tersebut setara banyaknya desa di seluruh Tanah Air.
Ini untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang memadai diperoleh petani meski berada di daerah terpencil.
Dengan data petani pupuk bersubsidi itu yang dapat dipertanggungjawabkan itu sangat meringankan kinerja pengawasan.
Selanjutnya, berkaitan perbaikan margin fee bagi distributor sebesar Rp 50 kg dan kios Rp 75 kg yang selama 13 tahun tidak berubah.
Contohnya, tabung tabung elpiji bersubsidi, pangkalan elpiji memperoleh Rp 800/kg.
Ombudsman melihat minimnya margin menjadi pemicu sejumlah persoalaan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Prinsip kebijkaan pupuk bersubsidi secara teori ekonomi akan menghasilkan disparitas harga.Karena itu, harus dibarengi instrumen pengawasan tepat.
Saat ini sudah ada lembaga pengawasan,namun belum dibarengi aksi program yang matang untuk mengawasi persoalaan pupuk dari hulu hingga hilir.
“Terpenting,adalah sudahi berbagai praktek yang mengakibatkan para penyuluh pertanian menjadi obyek pemeriksaan kejaksaan akibat persoalaan pedataan petani.Ombudsman juga menghimbau janganlah masuk ke ranah hukum."
"Hampir di 26 provinsi terjadi.Kasihan petani dan penyuluh itu tidak punya atensi melakukan penyimpangan.Fokus kepada perbaikan yang sistematik," sarannya.
Yeka juga mengigatkan, substansti dari isi regulasi yang tidak melewati pengujian dilapangan maka apapun akrobatik kebijakan yang dirilis pemerintah tidak menjadikan solusi riil bagi petani menembus dengan mudah pupuk subsisdi sesuai HET (harga eceran tertinggi).
Ketua Prodi MPD FEM IPB University Dr A.Faroby Falatehan mengatakan kebijakan pupuk subsidi 2025 yang tengah dipersiapkan pemerintah dengan menyertakan peran koperasi seperti dilakukan era pemerintahan Habibie yakni di tahun 1997-1998.
Pemesan pupuk bersubsidi disalurkan langsung Pupuk Indonesia kepada petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Dalam catatannya,peran ini justru menyulitkan bagi KUD yang tidak memiliki modal yang memadai.Untuk itu,memitigasi dan pemetaan karateristik penyalur koperasi yang berasal dari gapoktan terus dilakukan guna meminimalisir resiko rembesan pupuk bersubsidi ke pasar.
“Petani penerima pupuk bersubsidi juga harus ditelaah, dari aspek geografis, usia, Pendidikan , literasi teknologi dan keuangan digital,” jelas Falatehan.
Soal peran distributor dan kios yang sudah berjalan puluhan tahun, Falatehan menilai sebaiknya mekanisme yang sudah berjalan tetap dilanjutkan dan diperbaiki pola manajemennya sehingga mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi.
“Pemerintah juga perlu melakukan afirmasi kepada gapoktan berupa pendampingan kelembagaan, bantuan gudang dan sarana terkait serta pendampingan manajemen,”terang Falatehan.
Dalam R-APBN 2025, pupuk bersubsidi dianggarkan Rp 44,2 triliun dengan volume 9,5 juta ton.
Besaran subsidi pupuk untuk petani dengan pengelolaan lahan maksimal 2 hektare di sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang terdaftar dalam e RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian.
Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
pupuk bersubsidi
Bona Kusuma
penyederhanaan rantai distribusi
Temuan Aneh di Sragen, Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Seragam, Ada Selisih Hingga Rp 20 Ribu |
![]() |
---|
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penyalur Minyak Goreng dan Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Mekeng: Pupuk Subsidi Harus Dijual Langsung di Desa |
![]() |
---|
Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya Tinjau Langsung Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.