Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja

Prabowo Tetapkan Upah Naik 6,5 Persen, KSPI: Sejalan Amanat MK, Apindo dan Kadin Aneh Marah-marah

Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Presiden Prabowo Subianto disebut sudah menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen. 

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Mereka menilai kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved