Kementerian BUMN Bakal Dihilangkan pada Era Prabowo, Pengamat Berikan Catatan Begini
Dalam gagasannya, Super Holding adalah induk yang membawahi beberapa holding perusahaan yang berada dalam satu grup.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu terkait Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rencananya bakal dihilangkan, kini kembali muncul ke permukaan.
Pada era Presiden Prabowo Subianto nantinya, kementerian yang mengendalikan perusahaan-perusahaan pelat merah dikabarkan bakal berganti menjadi Super Holding, yang nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan.
Adanya kabar tersebut, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto turut memberikan tanggapannya.
Ia mengungkapkan ide Super Holding BUMN sebenarnya merupakan konsep lama.
Pertama kali digagas oleh Menteri Negara Pendayagunaan BUMN era Tanri Abeng.
Baca juga: Setuju dengan Usulan Pembubaran Kementerian BUMN, Pengamat: Kerap Dimanfaatkan untuk Politik
Pada era tersebut, konsep Super Holding BUMN telah dicanangkan.
Dan kemudian gagasan ini diteruskan oleh Menteri BUMN era pemerintah Presiden Joko Widodo, pada periode Menteri Rini Soemarno.
Dalam gagasannya, Super Holding adalah induk yang membawahi beberapa holding perusahaan yang berada dalam satu grup.
Konsep ini telah diterapkan di negara seperti Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia).
Toto mengungkapkan, tujuan utama Super Holding ini sebagai pemegang saham dalam beberapa holding perusahaan, dengan tujuan kinerja perusahaan meningkat dan memungkinkan terciptanya nilai pasar.
"Sebetulnya ide Super Holding ini menurut saya bukan terlalu baru, karena di dalam dokumen terkait master plan BUMN di jamannya Pak Tanri Abeng tahun 1999, sebetulnya nomenklaturnya juga adalah Kementerian BUMN/Kepala Badan," ucap Toto saat di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
"Jadi kalau sekarang misalnya Pemerintahan Presiden Prabowo nanti akan menghidupkan kembali ya fungsi badan ini, saya kira tujuannya adalah dalam rangka sebetulnya bagaimana membuat daya saing BUMN bisa lebih ditingkatkan," sambungnya.
Toto melanjutkan, dalam pembentukan Super Holding tentunya terdapat sejumlah catatan.
Pertama, apabila nomenklatur diubah, maka tata kelola pun juga akan berubah. Sehingga hal ini perlu digodok.
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai |
![]() |
---|
Erick Thohir dan Misi Besar Asta Cita: Menyatukan Prestasi Olahraga dengan Visi Indonesia Emas |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Jilid 3: PKB Langsung Wanti-wanti Wamenkop Baru Farida Farichah |
![]() |
---|
5 Menteri Tertua dan Termuda di Kabinet Prabowo, Paling Tua Berusia 76 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.