Senin, 29 September 2025

Pengawasan dan Distribusi LPG 3 Kg Tak Bisa Hanya Andalkan Pertamina

Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji demi memastikan kesesuaian berat bersihnya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Pertamina
Pangkalan pendistribusian LPG di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 kilogram.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengungkapkan, hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.

Selain itu, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ucap Mustika dalam pernyataannya, dikutip Rabu (26/6/2024).

Ia melanjutkan, pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 Kg tersebut tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM.

Pengawasannya harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

Diantaranya, Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya.

Baca juga: Komisi VII DPR Usul BPH Migas Diberi Wewenang Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg

Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.

"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) demi memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," kata dia.

Baca juga: Kuota LPG 3 Kg Diprediksi Jebol di 2024, Pemerintah Perketat Penyaluran

Mustika bilang, dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.

"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg."

"Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan