Tabungan Perumahan Rakyat
Menteri PUPR dan Menkeu Sepakat Tunda Potongan Gaji untuk Tapera, Ini Respons Serikat Buruh
Dari awal memang sudah dikatakan bahwa pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan pada 2027.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono soal implementasi pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diundur ke 2027, dinilai sebagai upaya mengelabui masyarakat.
Usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), Basuki menyebut implementasi Tapera akan diundur hingga 2027. Hal ini juga sudah ia diskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, tidak ada yang mengejutkan dari pernyataan Basuki.
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Fokus Tingkatkan Fasilitas Pekerja, Dibanding Sibuk Urus Penundaan Tapera
Sebab, dari awal memang sudah dikatakan bahwa pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan pada 2027.
"Itu bukan penundaan. Dia (Basuki) menguatkan (aturan soal implementasi pemotongan gaji untuk Tapera pada 2027)," kata Elly kepada Tribunnews, Jumat (7/6/2024).
Jadi, menurut Elly, masyarakat yang tidak memahami permasalahan ini, dikelabui dengan pernyataan seolah-olah implementasi peraturannya telah diundur.
"Masyarakat yang tidak tahu banyak tentang masalah ini, seolah-olah itu ditunda hingga 2027. Dari awal, kemarin-kemarin, memang sudah dikatakan akan diberlakukan pada 2027. Jadi, tidak ada penundaan," ujar Elly.
Ia memandang kebijakan ini cenderung dipaksakan, sehingga buruh menganggap ini sangat berat karena pemotongan 2,5 persen wajib itu akan sangat memberatkan.
Sebagaima diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera yang gajinya akan dipotong, paling lambat tahun 2027.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri juga mengatakan, durasi dari peraturan masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.
Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Tabungan Perumahan Rakyat
Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN |
---|
Buruh Demo di Patung Kuda Minta Jokowi Cabut UU Tapera, Berikut Tuntutan Lengkapnya |
---|
Pekerja Freelance Gugat UU Tapera ke MK, Ingin Pendaftaran Dilakukan Secara Sukarela |
---|
Direktur BTN Nilai Wajar Program Iuran Tapera Diributkan: Itu Biasa Dalam Suatu Hal yang Baru |
---|
Ombudsman Soroti Kebijakan Tapera, Dorong Regulasinya Diubah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.