Ini Kata Antam Soal Heboh Dugaan 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat
Antam memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk ( Antam) buka suara terkait pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Baca juga: Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif, Jumat(31/5/2024).
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
ANTAM lanjut Syarif senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"ANTAM juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.