Warung Madura
Temui Pj Bupati Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Jam Operasional Warung Madura Tak Dibatasi
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
Karena itu, menurut Mansuri, aneh jika pemerintah menerapkan pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah.
Menurut dia, perputaran hasil dari warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.
Namun, berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut.
Lalu, para pedagang warung Tegal (Warteg) turut bersimpati jika warung Madura tidak diperkenankan untuk bukan selama 24 jam.
Musababnya, mereka kerap terbantukan dengan pasokan dari warung Madura.
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menerangkan, biasanya para pedagang Warteg juga kerap beli bahan-bahan pokok di warung Madura terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk memasak esoka hari.
Walhasil, Kementerian Koperasi dan UKM pun meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; peraturan yang mulanya diduga memiliki poin mengenai pengaturan jam operasional warung Madura.
Dari situ, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu.
Teten pun menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatasi operasional warung Madura.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Terkait dengan pejabat KemenKopUKM yang mengeluarkan imbauan tersebut, Teten menyebut yang bersangkutan sudah dievaluasi.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," katanya.
Teten sendiri heran dari mana pertama kali kabar warung Madura atau toko kelontong dibatasi jam operasionalnya berhembus.
"Makanya saya kemarin, siapa sih yang bikin gosip ini? Kalau kita lihat aturannya tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat, termasuk warung Madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya," ujarnya.
Warung Madura
Fakta Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura: Respons Menteri Teten hingga Sejarah Warung Madura |
---|
Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM Akibat Pernyataan Warung Madura Tak Boleh Beroperasi 24 Jam |
---|
Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura |
---|
Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ada Upaya Menyingkirkan Pedagang Kecil |
---|
Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.