Sabtu, 4 Oktober 2025

Ombudsman Nyatakan Bappebti Lakukan Maladministrasi, Disebut Abaikan Sejumlah Kewajiban

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi.

Endrapta Pramudhiaz
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika 

Keenam, Ombudsman juga menemukan bahwa para Pelapor melakukan transfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di pialang berjangka.

Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyidikan oleh Bappebti atas dugaan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui sistem pengaduan online Bappebti.

Namun, laporan yang masuk ke Ombudsman, tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidikan.

Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada para pialang berjangka.

Sehingga, menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved