Senin, 29 September 2025

Tarif Tol Naik

Hadapi Arus Mudik Sejumlah Ruas Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Berikut Daftarnya

Masyarakat di Indonesia khususnya yang berada di Pulau Jawa, mayoritas masih menggunakan transportasi darat seperti bus hingga mobil pribadi.

Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed. 

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Dupak-Manyar, pengguna jalan tol golongan I dari Dupak menuju Tandes, Romokalisari, Kebomas, dan Manyar akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp4.500, Rp12.000, Rp21.500, dan Rp27.500.

Untuk pengguna jalan tol golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp7.000, Rp17.500 Rp32.500, dan Rp41.000.

Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp9.000, Rp23.500, Rp43.500, dan Rp54.500.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan