Tarif Tol Naik
Hadapi Arus Mudik Sejumlah Ruas Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Berikut Daftarnya
Masyarakat di Indonesia khususnya yang berada di Pulau Jawa, mayoritas masih menggunakan transportasi darat seperti bus hingga mobil pribadi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Dupak-Manyar, pengguna jalan tol golongan I dari Dupak menuju Tandes, Romokalisari, Kebomas, dan Manyar akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp4.500, Rp12.000, Rp21.500, dan Rp27.500.
Untuk pengguna jalan tol golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp7.000, Rp17.500 Rp32.500, dan Rp41.000.
Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp9.000, Rp23.500, Rp43.500, dan Rp54.500.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.