Kamis, 2 Oktober 2025

Penyaluran Rice Cooker Gratis Tak Capai Target, dari 500 Ribu Hanya 342 Ribu yang Tersalurkan

Program penyaluran alat masak berbasis listrik, dalam hal ini rice cooker gratis, tidak mencapai target sebanyak 500 ribu.

tokopedia
LUSTRASI rice cooker - Pemerintah akan membagi-bagikan 500 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat mulai November 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program penyaluran alat masak berbasis listrik, dalam hal ini rice cooker gratis, tidak mencapai target sebanyak 500 ribu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa jumlah rice cooker yang berhasil disalurkan sebanyak 342 ribu.

"Enggak semua (tersalurkan). Kan udah ngomong di 342 ribu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Masif Bagikan Bansos Beras 10 Kg Per Bulan untuk Warga, Jokowi Beberkan Alasannya

Detailnya, program rice cooker gratis ini hanya disalurkan sebanyak 342.621 unit. Artinya, hanya 68,5 persen yang terealisasi dari 500 ribu unit.

Jisman mengatakan, sisa uang negara yang dikucurkan untuk rice cooker gratis ini akan dikembalikan. Ia belum tahu apakah program ini akan dilanjut atau tidak pada tahun ini.

"Kan 500 ribu, sudah salurkan 342 ribu, sisanya dikembalikan ke negara uangnya. Nanti kita lihat apakah tahun ini mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Dia menjelaskan, realisasi dari penyaluran rice cooker gratis ini tidak tercapai karena sempitnya waktu penyaluran.

Mengingat perlu adanya tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam program ini, Jisman mengatakan pemerintah tidak boleh sembarangan dengan data, sehingga hanya 342 ribu unit yang akhirnya tersalurkan.

"Waktunya sempit kemarin. Datanya juga kita perlu GCG dong, jadi kita tidak boleh sembarangan dengan data. Itulah yang bisa diverifikasi di lapangan dan secara administrasi sudah didukung untuk bisa kita berikan," katanya.

Sebagai informasi, syarat penerima rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau di Negara Lain Tidak Ada yang Namanya Bansos Pangan

Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan penerima merupakan rumah tangga yang memenuhi 6 syarat. Pertama, rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, keluarga yang dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved