Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri pada Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Kenaikan gaji dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Gaji TNI dan Polri pada tahun ini resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen. 

Gaji polisi 2023

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

  • Gaji Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Gaji Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Gaji Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Gaji polisi Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

  • Gaji polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Gaji polisi Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Gaji Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved