Selasa, 7 Oktober 2025

Kenaikan Cukai 10 Persen Bakal Dongkrak Konsumsi Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 % pada 2024 nanti menjadi perhatian pengusaha rokok.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi rokok SKT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024 nanti menjadi perhatian pengusaha rokok.

Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengkhawatirkan para konsumen rokok lokal bakal memilih membeli rokok ilegal.

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan kenaikan tersebut dianggap sangat tinggi.

Baca juga: Siap-siap ya, Tarif Cukai Rokok Kembali Naik Tahun 2024

Melonjaknya tarif cukai tentu akan mendongkrak harga rokok khususnya bagi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Dari situ, sudah tentu harga rokok akan naik, mengingat kenaikan cukai tembakau akan diikuti oleh kenaikan harga jual eceran.

Akibatnya, masyarakat yang masih terhimpit oleh kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini.

Di samping itu, sebagian masyarakat berpotensi beralih membeli rokok yang segmennya lebih murah.

“Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masyarakat beralih ke rokok ilegal,” imbuh Benny, Selasa (19/12/2023).

Meski tidak disebut secara rinci, Gaprindo memperkirakan kenaikan CHT rata-rata 10% akan berdampak pada penurunan penjualan SPM dalam beberapa waktu mendatang. Namun, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) masih punya potensi peningkatan penjualan pada tahun depan di tengah tren kenaikan CHT.

Para produsen rokok di segmen SPM pada dasarnya telah melakukan segala strategi untuk dapat mempertahankan bisnisnya dari tantangan kenaikan CHT.

Baca juga: Perumusan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Perlu Libatkan Pedagang Rokok

Salah satu upaya yang dilakukan pihak produsen rokok segmen SPM adalah memaksimalkan penjualan ke pasar ekspor.

“Pasar ekspor masih cukup terbuka peluangnya dan mereka (produsen) akan mendorong penjualan ke arah sana,” kata Benny.

Di sisi lain, Gaprindo belum mengetahui secara pasti apakah para produsen rokok segmen SPM akan gencar melakukan diversifikasi bisnis guna meminimalisasi dampak kenaikan CHT. Hal seperti itu bagian dari kebijakan internal masing-masing produsen rokok yang bersangkutan.

Tarif Cukai

Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024.

Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pita cukai desain 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun.

Ia bilang, pesanan pita cukai yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha rokok.

"Kita sudah mempersiapkan sekitar 17 pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024.

"Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).

Askolani menambahkan, saat ini pita cukai desain 2024 tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara itu, para pengusaha rokok meminta DJBC untuk dapat menyiapkan pita cukai dengan waktu sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024.

"Mereka (pengusaha rokok) hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target (sehingga) di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," katanya. (Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved