Satgas PASTI Upayakan Pengembalian Aset Korban Aktivitas Keuangan Ilegal
Aktivitas keuangan ilegal yang sedang viral adalah pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dengan nominal kerugian masyarakat cukup besar.
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Choirul Arifin
Oktober lalu Satgas PASTI sudah memblokir 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”’ kata Friderica.
Waspadai Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi |
![]() |
---|
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin |
![]() |
---|
PInjol Liar Mendominasi 824 Entitas Ilegal yang Diblokir, Waspadai Modus Salah Transfer |
![]() |
---|
Profil Bartle Bogle Hegarty Indonesia yang Dilarang Beroperasi karena Terindikasi Penipuan |
![]() |
---|
Satgas PASTI Blokir 200 Lebih Entitas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.