Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

Biaya Serta Syarat Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023

Rincian biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

SURYA/SURYA/PURWANTO
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya. Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS. 

- Menjalani tes urine

Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya yang dibanderol untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar Rp. 180.000.

Sementara biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan sejumlah Rp290.000.

Untuk biaya tes bebas narkoba di rumah sakit dibanderol berbeda – beda tergantung kebijakan masing – masing rumah sakit, berikut estimasi rinciannya dikutip dari laman alodokter.com :

- Rumah Sakit Royal Progress Tanjung Priok, Jakarta : Rp 300.000

- RSU Pekerja, Cilincing Jakarta : Rp 277.000

- Klinik FatMed Pademangan Jakarta : Rp 215.000

- Amalia Medical Center Jakarta Timur : Rp 300.000

- RS Jakarta Medical Center Pancoran Jakarta : Rp 250.000

- Rs Anggrek Mas Kebon Jeruk Jakarta : Rp 173.000

- Diagnos Clinical Laboratory Menteng Jakarta : Rp 401.000

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

- Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved