Senin, 6 Oktober 2025

DJKI Perluas Sertifikasi Mal Sampai Kabupaten Kota untuk Berantas Peredaran Barang Palsu

Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mall) atau melalui e-commerce. 

Widyaretna Buenastuti – Lead Advisor MIAP menambahkan, mengingat barang palsu juga dijual online, tidak saja dijual di pasar, maka anak muda perlu diedukasi sekaligus mengajak mereka berpartisipasi untuk melakukan kempanye anti barang palsu dengan membuat ide kreatif yang mengedukasi khalayak tentang kebanggan akan produk asli Indonesia, dan diposting si medsos mereka.

"Kita ingin mengajak anak muda dan menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat barang palsu. Memang ada persoalan harga. Tetapi harus diedukasi soal pilihan kepada kosumen bahwa produk berkualitas lokal pun mampu bersaing. Jadi jangan cari barang brended tetapi palsu," jelasnya.

Widyaretna menambahkan, dari video yang masuk nantinya akan dipilih Juara I, Juara II dan Juara III dan tentunya akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan Juara 1 – Rp. 7,5 jt, Juara II – Rp. 5 Jt dan Juara III – 2,5 Jt. dan produk dari anggota MIAP.

Juri yang akan menilai kompetisi adalah Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Widyaretna Buenastuti – Lead Advisor MIAP dan sekaligus Praktisi Komunikasi, serta Benazio Rizki Putra – seorang content creator dengan beragam penghargaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved