Jumat, 3 Oktober 2025

Kominfo Serius Godok Aturan Sensor ke Platform OTT Seperti Netflix Dkk

Kementerian Kominfo tengah mempertimbangkan membuat aturan yang bisa menyensor konten di platform OTT (over-the-top) seperti Netflix.

Freepik
Kementerian Kominfo tengah mempertimbangkan membuat aturan yang bisa menyensor konten di platform OTT (over-the-top) seperti Netflix. 

Ia kemudian mengungkap bahwa rencana ini peraturan ini sudah menjadi pemikiran sejak eks Menkominfo Rudiantara.

Namun, saat itu Netflix belum konsisten dan belum seluas sekarang. Dalam artian, sekarang Netflix sudah bisa digunakan dari HP dan semua kalangan umur bisa berlangganan.

"Waktu itu kan Netflix-nya belum konsisten. Belum seluas seperti sekarang. Kalau sekarang kan bisa di HP. Orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah ini yang membuat kita, saya kira harus secara serius membicarakan ini," kata Usman.

"Kalau film HBO yang misalnya ditayangkan di tv berlangganan kita ini kan relatif sudah ada (sensornya). Ya, mungkin bukan sensor ya, tetapi yang tayang itu sudah yang sesuai dengan aturan. Walaupun memang tidak seketat yang ditayangkan di tv nasional," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved