Senin, 29 September 2025

Soal Kecelakaan KA, Pengamat: Perlu Ada Videotron Sosialisasi Bahaya Melanggar Aturan

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyoroti tiga kecelakaan lalu lintas berbeda yang melibatkan kereta api

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kecelakaan kereta api Brantas menghantam truk tronton di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyoroti tiga kecelakaan lalu lintas berbeda yang melibatkan kereta api (KA) pada Selasa (18/7/2023).

Pertama, kecelakaan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, kecelakaan KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Baca juga: Update Investigasi KNKT Kecelakaan KA Brantas Vs Truk Trailer, Kontur Jalan Diperiksa

Ketiga, kecelakaan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Menurut Djoko, ketiganya terjadi karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan.

Ia pun menyebutkan perlu ada videtron yang dipasang untuk memperlihatkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang.

Videotron tersebut menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang agar masyarakat mau tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang

"Perlu pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar," ujar Djoko.

Di sisi lain, kata Djoko, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah.

Baca juga: Pengakuan Masinis KA Brantas saat Diperiksa Polisi, Beri Imbauan ke Penumpang Sebelum Kecelakaan

Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat.

"Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan," kata Djoko.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu menambahkan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan