Hal tersebut, menurut Zaenal, bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya mentoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.
"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari," imbuh Zaenal.
"Pada pokoknya ICMI menilai RUU Kesehatan yang saat ini sedang menjadi polemik belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," ujar Zaenal.
Kemudian, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialisasi Kedokteran Jiwa Indonesia Agung Frijanto berpendapat, rencana dihapuskannya UU Nomor18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa lalu hanya sedikit yang diakomodir dalam RUU Kesehatan dapat menjadi masalah baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.