Senin, 29 September 2025

Larangan Impor Pakaian Bekas

Kemendag Persiapkan Strategi Agar Pedagang Thrifting Tak Tambah Lagi Stok Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan hingga stoknya habis terjual.

Endrapta Pramudhiaz
Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Ronny Salomo Maresa, ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Mengingat, saat ini Pemerintah tengah melarang para penyelundup baju bekas.

"Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi lagi agar kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," paparnya.

Mendag mengaku, pihaknya bersama Menteri Koperasi UKM, Komisi VI DPR-RI, hingga para pedagang baju bekas telah melakukan pembicaraan awal terkait polemik maraknya penjualan baju bekas di pasar.

Sehingga, kedepannya seluruh stakeholder terkait dapat memberikan jalan keluar terbaik.

"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya dan Pak Teten (Menkop UKM) membantu Presiden, Pemerintah kita semua diatur melalui undang-undang," ujar Zulkifli.

Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace

"Begitu juga perdagangan impor dan ekspor. Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa Pemerintah masih mentoleransi para pedagang baju bekas untuk menjual dagangannya hingga stoknya habis.

Ia juga menyuarakan, pembatasan penjualan baju bekas perlu dilakukan agar pakaian yang diproduksi oleh produsen lokal atau UMKM dapat menjadi raja di pasar.

"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," tukas Teten.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan