Mudik Lebaran 2023
Demi Keselamatan Pemudik, Jasaraharja Pasang Peranti Digital untuk Me-rating Pengemudi Bus
Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Mudik Lebaran 2023
Rusia-China Kian Harmonis, Jalin Kerja Sama Energi Terbarukan Bersama |
---|
Evaluasi Mudik 2023, Menhub: Antisipasi Lonjakan Penumpang Berjalan Baik |
---|
Strategi Rekayasa Lalu Lintas ke Lokasi Wisata Selama Mudik Dinilai Berhasil |
---|
Kondisi Jalan Jadi Aspek Terburuk dalam Penyelenggaraan Mudik 2023 |
---|
Survei: Kepuasan Masyarakat 78 Persen Pada Layanan Mudik Lebaran 2023 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.