Kemenkop UKM: Kehadiran RUU Perkoperasian Beri Jaminan Perlindungan Bagi Anggota Lewat LPS Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru dapat memberi jaminan perlindungan bagi anggota
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi: Dua orang sedang bertransaksi di koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah
Sebab, dari pengalaman kasus koperasi bermasalah, bisnis keuangan koperasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam pengembangan bisnisnya.
"Belum lagi menyangkut tindak pidana pencucian uang yang selama ini memanfaatkan keberadaan koperasi," kata Zabadi.
Atas semua fakta tersebut, Zabadi menegaskan bahwa harus diatur lewat RUU Perkoperasian yang baru untuk menutup celah yang mungkin ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.