Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2023

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

Informasi seputar perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, mulai dari jadwal pencarian hingga besaran yang diterima.

freepik
Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta. 

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Contoh penghitungan THR untuk pegawai Ditjen Pajak golongan III/c.

Gaji pokok (terendah) = Rp 2.802.300
Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5 persen x Rp 2.802.300 = Rp 140.115
Tunjangan anak = 2 persen x Rp 2.802.300 = Rp 56.046
Tunjangan umum = Rp 185.000
Tunjangan kinerja (terendah) = Rp 5.361.800

THR = Rp 2.802.300 + Rp 140.115 + Rp 56.046 + Rp 185.000 + Rp 5.361.800
= Rp 8.545.261.

- Pegawai Swasta

Sementara THR untuk karyawan swasta status pegawai tetap untuk masa aktif kerja lebih dari 12 bulan.

Maka besaran THR yang diterima yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan.

Contoh penghitungan
Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan tetap = Rp 200.000 + Rp 100.000 = Rp 300.000
THR = 1 x (Rp 4.200.000 + Rp 300.000) = Rp 4.500.000.

Untuk karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Contoh penghitungan

Andi merupakan karyawan kontrak di perusahaan X yang baru bekerja selama 6 bulan. Ia mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp4.000.000.

Dengan begitu, besaran THR 2022 yang berhak didapat Andi sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp4.000.000 = 0,5 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Daftar penerima THR 2023
- Penerima THR PNS, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved