Mudik Lebaran 2023
PT KAI Bantah soal Calo Tiket Mudik Lebaran, Sebut Pembelian Tiket 100 Persen Online dan Transparan
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa tegas membantah adanya dugaan praktik percaloan dalam pembelian tiket mudik Lebaran tahun 2023.
"Kemudian kita katakan dengan sistem online ini, sehingga memang pada saat melakukan transaksi ini tidak bisa dia hanya menahan seat (tempat duduk) tapi dia harus memasukkan identitas, karena kan sekarang sistemnya 'one seat one passenger.'"
"Jadi pada saat melakukan pembayaran ini sudah harus memasukan NIK dan namanya siapa. Dan hal ini tidak bisa dilakukan misalnya saya membeli dulu nih, masukin data diri saya terus saya jual ke orang lain, itu enggak bisa sewaktu-waktu."
"Karena pada saat sistem boarding, nama yang sudah diinput itu harus sama dengan nama yang melakukan boarding, dan ada pemeriksaan disana," pungkasnya.
Baca juga: KAI Catat Periode Mudik Angkutan Lebaran 2023 Sudah Terjual 975 Ribu Tiket
KAI Ingatkan Calon Pemudik, Pulang Kampung Naik Kereta Api Tetap Ikuti Aturan Vaksin Terbaru
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan, kepada penumpang kereta api untuk memperhatikan aturan Vaksin terbaru Saat ini, terdapat perubahan aturan pada penumpang anak usia 6 sampai 12 tahun.
Kelompok tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
Baca juga: Menhub Beberkan 3 Titik Krusial pada Mudik Lebaran 2023, di Antaranya Bandara Soetta
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.