Larangan Impor Pakaian Bekas
Pedagang Pasar Baru Keberatan Larangan Impor Baju Bekas
Pemerintah diminta bertanggungjawab terhadap nasib pedagang apabila usaha thrifting resmi dilarang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang pakaian bekas mengkhawatirkan larangan impor dan menjual pakaian bekas oleh Pemerintah karena akan mematikan usaha mereka.
Mely (50), pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengaku memiliki tanggungan menyekolahkan dua dari empat anaknya yang saat ini masih bersekolah di SMP dan SMK.
"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah melarang berjualan)," kata Melly saat ditemui di lapaknya, Senin (20/3).
Mely mengatakan pemerintah harus bertanggungjawab apabila usaha thrifting sudah dilarang. Dia mengatakan dari hasil berjualan pakaian bekas impor dia mampu menafkahi dan menyekolahkan anak-anaknya.
Baju-baju bekas yang dia jual diimpor dari China, Korea dan Jepang.
Andri, pedagang pakaian bekas lainnya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, meminta pemerintah
untuk menyiapkan solusi jika berjualan pakaian bekas jadi dilarang. Andri menjelaskan usaha yang dia geluti adalah cara rakyat mensejahterakan diri sendiri.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya
mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah
(UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas
impor dengan tujuan untuk dipakai kembali. Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa
secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri
sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen dan Bekasi
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang
thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif
komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting
dilarang. Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar
biasa.
Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif.
Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi
pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten.
Ia mencontohkan, saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku
UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan
terobosan lain.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.