Rabu, 1 Oktober 2025

Larangan Impor Pakaian Bekas

Sentil Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Adian: Data Apa yang Digunakan Para Menteri Itu?

Adian heran dasar pemerintah melarang thrifting dan bahkan disebut membunuh UMKM.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota DPR RI Adian Napitupulu menjadi pihak yang kontra terhadap aturan Pemerintah yang melarang impor pakaian bekas atau thrifting. 

Adian mengaku tidak menemukan argumentasi rasional upaya pemburuan pelaku thrifting.

Menkop UKM akan tegur e-commerce

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) mengatakan akan menegur apabila ada e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.

Barang bekas impor ini juga dikenal sebagai produk thrifting, di mana barang-barangnya diimpor dari luar negeri dan diperjuabelikan di dalam negeri.

"Ya, nanti kalau memang itu e-commerce, pasti akan tegur. Tapi, kalau media sosial itu akan susah. Kalau e-commerce, kita akan tegur," ujar Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya juga akan mengimbau e-commerce menutup pedagang yang menjual barang bekas impor.

Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain

"Kita akan imbau teman-teman di e-commerce untuk hal-hal semacam itu bisa ditutup. Mereka kan punya komitmen memenuhi kebijakan dari pemerintah," katanya.

Teten kemudian menyebut hal ini seperti yang pernah terjadi pada pasar buah. Dulu, banyak diisi oleh buah impor, kini sudah mulai didominasi oleh buah lokal.

"Pasar buah itu dulu kan dulu diserbu betul oleh produk impor. Setelah dikurang produk impornya, buah-buah lokal itu sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern. Itu supply and demand," kata Teten.

"Karena ada pembatasan impor buah-buahan dari luar, kemudian diisi market itu oleh buah-buahan lokal, ya seperti itu saja," ujarnya melanjutkan.

Ia menyebut kesadaran publik perlu dibangun agar bisa bisa mengkonsumsi, memakai, dan menggunakan produk dalam negeri.

"Ini kita kan mau masuk empat besar negara ekonomi terbesar di 2045. Mentalitasnya harus siap jadi masyarakat maju," kata Teten.

Baca juga: Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

KemenkopUKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved