Gaya Hidup Pejabat
Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sejumlah BUMN Minta Pegawainya Tak Berperilaku Hedonisme
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarganya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian melarang pegawainya bergaya hidup hedonisme, hal itu sebagai imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau mantan pejabat Eselon III, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Misalnya saja, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo (Persero).
Tak hanya itu, BUMN lain seperti PT PLN (Persero) turut mengumandangkan larangan hidup bermewah-mewah baik bagi pegawai maupun keluarga.
Baca juga: Ramai Kasus Pejabat Hidup Mewah, Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya Tak Pamer Kekayaan di Medsos
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, secara resmi mengeluarkan imbauan untuk tidak bergaya mewah.
Kasus Rafael Alun Trisambodo, serupa pemantik dari Kementerian dan BUMN tersebut agar menekan gaya hidup pejabat negara dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut isi surat edaran dan imbauan dari Kementerian dan BUMN yang tersebar di media sosial:
Pelindo
Surat edaran pertama yaitu berasal dari PT Pelindo tertanggal 8 Maret 2023. Surat itu, bernomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, tentang Himbauan Untuk Tidak Berperilaku Hedonisme Bagi Pekerja dan Keluarga Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Tertulis, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh Insan BUMN guna mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Governance), agar keluarga Insan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta keluarga melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Selain itu, terdapat lima poin penekanan untuk tidak bergaya hidup hedonisme. Pertama, tidak memperlihatkan atau menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan.
Melalui surat itu juga diterangkan bahwa pegawai sepatutnya mampu menempatkan diri dengan gaya hidup sederhana.
"Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat," tulis surat edaran, dikutip Senin (13/3/2023).
Kemudian, surat itu melarang mengunggah foto dan video dalam media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonisme, sehingga mampu menimbulkan kecemburuan sosial.
"Keempat, dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan," tulisnya.
Sedangkan poin terakhir, surat edaran itu menegaskan bahwa para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Adapun poin kenam, meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.
PLN
Surat edaran lain yang disampaikan BUMN yaitu dari PT PLN. Surat tertanggal 2 Maret 2023 itu, bernomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023, terkait kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group.
Dikutip melalui surat tersebut, menyatakan bahwa Perseroan menghargai hak setiap Pegawai untuk terlibat dalam aktivitas sosial dengan penekanan bahwa "Aktivitas sosial yang dilakukan sedapat mungkin memberikan nilai dan citra positif bagi Perseroan".
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT PLN (Persero) Bab XII Kegiatan Sosial dan Politik.
Baca juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak
Selain itu, surat edaran itu menekankan untuk menjaga nama baik PLN Group dengan tidak menyampaikan informasi dan/atau tanggapan tentang perusahaan yang dapat menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan:
"Tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan Pegawai," tulis surat edaran tersebut.
Kemudian, melarang gaya hidup mewah dengan tidak mengekspose gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.
"Mematuhi etika bisnis dan sosial PT PLN (Persero) dan Mematuhi ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Tertulis, adanya sanksi yang diberikan kepada pegawai PLN yang tidak mengindahkan aturan terkait gaya hidup hedonisme itu.
"Bagi Pegawai yang tidak mematuhi dan/atau melanggar ketentuan etika bisnis dan sosial serta ketentuan lain yang berlaku maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group," tulis surat edaran tersebut.
Kementerian Perhubungan
Tak hanya BUMN, Kementerian pun turut mengeluarkan surat edaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2023.
Surat itu bernomor UM.209/4/19/DJPl/2023 terkait arahan pola hidup sederhana kepada aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tertulis, surat edaran itu menyerukan bahwa seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan himbauan untuk berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik Instansi.
Baca juga: Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah
Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.
"Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran itu.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar seluruh Pimpinan unit kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) menginstruksikan kepada seluruh jajarannya (ASN/PPNPN) beserta keluarganya untuk dapat melaksanakan himbauan sebagaimana dimaksud di atas.
Gaya Hidup Pejabat
Sebut Menkeu Sombong, Siapa Sosok Istri Purbaya Yudhi Sadewa? Gaya Hidupnya Sederhana |
---|
TIBA-TIBA Akun Instagram Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ikut Lenyap |
---|
Tunjangan Perumahan Rp54 Juta, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Dipotong Pajak |
---|
SOSOK Dewinta Illiana Anak Sri Mulyani Vs Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa |
---|
Bobby Nasution Siap Hapus Tunjangan Rumah Rp40 Juta, Ketua DPRD Sumut Enggan Merespons |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.