Peraturan OJK Terkait Asuransi Unit Link Dinilai Dapat Tingkatkan Perlindungan Nasabah
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam pengelolaan aset unit link, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Adapun penyempurnaan aturan unit link juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.