Bulan K3 Nasional, Menaker Ida Fauziyah Soroti Tingginya Penderita TBC di Tempat Kerja
Salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan Indonesia masih menempati urutan ke-2 negara dengan kasus TBC terbesar di dunia (WHO Global TBC Report, 2021).
Baca juga: Menkes Targetkan Pemeriksaan TBC Harus mencapai 60.000 Tiap Bulan
"Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya dari Sukabumi, Kamis (12/1/2023).
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Ida Fauziyah mengatakan, hal ini sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,
"Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja," katanya.
Selain penanggulangan TBC di tempat kerja, dalam sambutannya Ida Fauziyah juga memaparkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pekerjaan layak.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Regulasi ini, kata Ida, ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19.
"Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha," jelasnya.
Dalam sambutannya, Ida juga mengajak dan mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Agar Indonesia Targetkan HIV/AIDS, TBC, dan Malaria Terkendali di 2024
Hal ini mengingat angka kecelakaan kerja (termasuk Penyakit Akibat Kerja/PAK) terus meningkat dalam 3 tahun terakhir.
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
NHM Tuntaskan Audit Surveillance ISO dengan Hasil Positif dan Minim Temuan |
![]() |
---|
Jawaban Noel Ebenezer Saat Ditanya Alasan Pakai Peci Hitam usai Diperiksa KPK, Rindu Jabatan Wamen? |
![]() |
---|
RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Menaker Dorong Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Miliki Keterampilan Agroforestri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.