Jumat, 3 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

Berdasarkan tren perbincangan masyarakat di media sosial, masyarakat malah tampak semakin bingung dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KontraS
Pakar Hukum Perburuhan UGM Nabiyla Risfa Izzati di acara diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bertajuk Bentuk Paripurna Ambruknya Negara Hukum dan Demokrasi di kanal Youtube KontraS, Jumat (6/1/2023). 

Formulasi pengupahan pada Perppu Cipta Kerja, kata dia mirip dengan Permenaker tersebut.

Namun demikian, kata dia, ada inkonsistensi terkait hal tersebut yang menimbulkan ketidak pastian hukum.

"Jadi di satu sisi formulanya berubah, tapi di sisi lain ada tambahan pasal baru di pasal 88F yang mengatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah bisa mengubah formulasi di dalam 88D," kata Nabiyla. 

"Yang artinya sebenarnya pasal 88F ini dalam kaca mata kepastian hukum, sama sekali tidak memberikan kepastian hukum. Karena dia mementahkan ketentuan yang ada di dalam 88D. Karena ketika ada keadaan tertentu, dalam hal ini pemerintah pusat itu memiliki kewenangan untuk mengubah formulasi," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved