Kamis, 2 Oktober 2025

PLN Batam dan Pengusaha Lakukan Dengar Pendapat Soal Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri

Jisman P Hutajulu menyampaikan, pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022, menunjukkan tren yang sangat positif

ist
PT PLN Batam bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan public hearing atau dengar pendapat tentang usulan penyesuaian tarif listrik industri 

Menurut Irwansyah, terbitnya peraturan baru tersebut membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan.

Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.

“Pada pasal 20 juga disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik diantaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri,” ungkap Irwansyah.

Baca juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Ini Alasannya

“Adanya penyesuain dan tariff adjustment akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved