Jumat, 3 Oktober 2025

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter, Ini Rincian di Setiap Wilayah

PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.

zoom-inlihat foto Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter, Ini Rincian di Setiap Wilayah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang petugas menyeting harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp13.900 per liter dan berlaku pada 1 Oktober 2022.

25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 14.200

26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 14.200

27. Provinsi Gorontalo: Rp 14.200

28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 14.200

29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 14.200

30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 14.200

31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 14.200

32. Provinsi Maluku: Rp 14.200

33. Provinsi Maluku Utara: Rp 14.200

34. Provinsi Papua: Rp 14.200

35. Provinsi Papua Barat: Rp 14.200

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved